Kamis, 16 Juli 2009

UNTUK BAPAK GUBERNUR NAD

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang terhormat bapak Irwandi Yusuf selaku gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, kami sebagai mahasiswi mata kuliah Introduction into microfinance jurusan manajemen fakultas ekonomi universitas syiah kuala. Ingin memberikan saran mengenai regulasi LKM di aceh agar bisa berkembang. Semoga saran ini dapat menjadi bahan referensi bapak ke depan untuk memajukan LKM yang ada di NAD. Diantaranya:

  1. membuat UU mengenai perlindungan hukum bagi LKM supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan pribadi. Misalnya dengan memanipulasi dana simpanan nasabah dan sebagainya. Oleh Karena itu LKM perlu adanya paying hukum.
  2. Galakkan LKM yang berbasis syari’ah baik dalam hal layanannya juga dengan manajemennya.
  3. penguatan pendidikan dan pelatihan mengenai modal teknik dasar usaha. Seperti pembukuan, pemasaran, dan produksi sebelum memberi kredit dan ini terus berlanjut pada saat pemberian kredit berlangsung.
  4. pemberian kredit harus berkelompok bukan individu.
  5. untuk kredit kelompok tanpa agunan. Agunannya adalah diintimidasi bersama-sama apabila anggota kelompoknya gagal bayar.
  6. jarak antara anggota kelompok berdekatan dan tidak ada hubungan keluarga.
  7. setiap anggota wajib memiliki tabungan wajib sebelum mendapatkan kredit, dan tabungan wajib tersebut terus berlangsung sampai akhir pembayaran kredit kembali.
  8. setiap anggota wajib menyalurkan 1 % dari pinjamannya sebagai dana asuransi. Dan dana asuransi ini akan digunakan apabila ada salah seorang dari anggota kelompok meninggal dunia.
  9. galakkan kredit produktif dan perdagangan.
  10. galakkan kredit bagi sector pertanian. Karena mayoritas penduduk aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya adalah bertani. Sehingga akan meningkatkan produktivitas petani.

Sekian saran saya, wassalamu’alaikum warahmatullahhi wabarakatuh.

Terima kasih….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar