Selasa, 17 Maret 2009

PERAN PEMERINTAH TERHADAP PERKEMBANGAN MICROFINANCE DI INDONESIA

Tahun 2005 telah dicanangkan oleh PBB sebagai tahun keuangan mikro. Di Indonesia, keuangan miKro sangat diyakini sebagai salah satu strategi terpenting dalam upaya penanggulangan kemiskinan, dan hal ini telah membuka jalan munculnya berbagai layanan keuangan mikro yang diberikan oleh pemerintah. Pertumbuhan signifikan kegiatan keuangan mikro beberapa tahun akhir-akhir ini telah mengangkat sejumlah isu dan masalah seputar keuangan mikro, termasuk tentang ketidakjelasan status hukum kelembagaan keuangan mikro.
BPR (Bank Pengkreditan Rakyat) sebagai salah satu penopang kekuatan ekonomi lokal dengan memperhatikan potensi ekonomi setempat menjadi salah satu sasaran dari 3 (tiga) langkah strategis arah kebijakan lanjut. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan aslah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia.
Sejak tahun 1997 hingga 2006 jumlah usaha dengan skala UMKM mencapai 91,6 persen dari keseluruhan jumlah unit usaha di Indonesia. sumbangan UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 54 persen hingga 57 persen. UMKM boleh dikatakan merupakan salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam menghadapi krisis, yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil terutama yang berkarakter informal. Secara nyata, persoalan pengangguran sedikit banyak dapat tertolong dan implikasinya yang terjadi peningkatan pendapatan.
Modal memang menjadi salah satu kendala besar bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Banyak pelaku UMKM yang ingin meminjam dana dari bank, namun mereka tidak memiliki agunan. maka peran pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi kendala modal ini. salah satu peran pemerintah yaitu meluncurkan program KUR (kredit usaha rakyat) yang diresmikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Melalui program ini. kredit dapat dengan mudah diperoleh oleh siapapun asalkan memenuhi syarat, dan prosedurnya sangat mudah. KUR dapat diperoleh tanpa agunan tambahan, artinya kelalaian usaha itu sendirinya yang menjadi agunannya.
kredit usaha rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. tujuan diluncurkan program KUR dimulai dengan adanya keputusan sidang kabinet terbatas pada tanggal 9 Maret 2007 di kantor Kementrian Negara Koperasi dan UMKM yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi terhadap kredit atau pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas perusahaan penjaminan. penjaminan KUR diberikan oleh perusahaan penjaminan kredit usaha rakyat dalam bentuk kredit/pembiayaan untuk membantu UMKM-K guna memperoleh kredit pembiayaan dari bank umum. berdasarkan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama (MoU) dengan pemerintah dan perusahaan perusahaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bisa dicairkan disetiap kantor unit Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dana yang dikucurkan untuk program KUR ini adalah senilai Rp 15 trilyun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar